Minggu, 05 Oktober 2014

Bicara Masalah Hukum di Indonesia, Serba Retoris!



Beberapa pekan lalu, lagi-lagi terungkap persoalan hidup mewah bahkan adanya ‘pesta’ seks dan narkoba di dalam lapas, dimana pengungkapan tersebut berdasarkan pengakuan kekasih sang bandar narkoba, Freddy Budiman.
Belum saja kasus tersebut tuntas diusut, tak lama berselang muncul berita yang tidak kalah mencengangkan yaitu ditemukannya pabrik ekstasi dan sabu di dalam lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sudah menjadi rahasia umum, jika ‘penjara’ bukan lagi sebagai tempat pesakitan khususnya bagi para narapidana berduit. Pada akhirnya fakta berbicara, membuka kebobrokan demi kebobrokan pengelolaan di dalam penjara. Politik uang menjamah segala bentuk kegiatan di dalamnya. Bagi narapidana berduit, akses mendapatkan fasilitas lengkap akan dimudahkan, mulai dari bilik asmara, ruangan untuk pesta sabu, hingga pabrik produksi narkoba, bahkan fasilitas cuti berlibur untuk sekedar refreshing. Simbiosis mutualisme antara napi berduit dan aparat penegak hukum dapat terjalin dengan baik selama fulus lancar, yang tentunya tanpa melupakan peribahasa ada rupa pasti ada harga. Betapa nista dan hinanya lembaga penegakan hukum dan keadilan kita. Retoris!
Berbicara tentang hukum, pastinya menyangkut sistem hukum itu sendiri dan aparat penegak hukum, dimana dalam pelaksanaannya masih sangat memprihatinkan. Intervensi politik begitu kuatnya merajai sistem peradilan, peraturan perundang-undangan, dan proses penegakan hukum itu sendiri. Kepentingan yang terakomodir selama ini hanya kepentingan segelintir golongan saja, dimana hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk membenarkan setiap keputusan yang diambil oleh si penguasa. Hukum dirasa tidak lagi mampu menjamin keadilan, karena hukum dapat diperjualbelikan. Ya, retoris lagi.
Tidak heran jika masyarakatnya sendiripun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, bisa jadi hal ini disebabkan karena mereka sudah sangat terlatih bagaimana mengatasi jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukannya. Contoh kecilnya saja, ketika melanggar peraturan lalu lintas, kebanyakan memilih dengan uang damai.
Rupanya masih sebatas mimpi untuk terwujudnya penegakan hukum dan keadilan yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan di negeri kita ini, karena bukan hanya sistem saja yang harus dibenahi tetapi para penegak hukumpun perlu dibenahi supaya semua dapat berjalan sinergis antara penegak hukum dan hukum yang akan ditegakkan. Tetapi semuanya itu juga tidak akan berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari pemerintahan yang bersih. Ah, lagi-lagi retoris.  

Analisis:
Dalam artikel diatas dapat disimpulkan bahwa di Indonesia masih banyak kekurangan dalam bidang Hukum, Kenapa? Karena Hukum di Indonesia sangat mudah untuk di perjualbelikan, dan sangatlah tidak jujur. Seharusnya aparat penegak hukum itu memberi contoh yang benar kepada masyarakatnya, bukan malah membuat masyarakatnya ikut tidak berlaku jujur. Dihukum Indonesia yang orang berada seelalu diberikan fasilitas dan kurungan waktu yang sangat minim dan itupula dipotong masa tahanan, sedangkan kaum bawah atau rakyat kelas bahwa selalu diinjak dan tidak diperdulikan, Contoh saja yang korupsi hanya bebrapa tahun saja dipenjara dan dipotong masa tahanan, sedangkan yang  kelas bawah mencuri buah divonis sama dengan yang korupsi. Sangatlah tidak adil hukum di Indonesia ini bagi kaum kelas bawah. Disini Pemerintah juga seharusnya memberikan sanksi yang berat kepada aparat hukum yang telah melanggar janji-janji ataupun peraturan yang telah dibuat, biar mereka semua itu jera , tidak melanggar peraturan lagi dan rakyat biasapun bisa sangat bangga kepada aparat hukum. 


Senin, 12 Mei 2014

Friend's

to my friends (smk) ..
one day your eyes will definitely see my shortcomings,
someday your ears will definitely hear my ugliness,
and must someday aka hearts hurt by your words and my behavior.
I'm not a perfect man ..
then I need you (friends) ..
scolds me if I'm wrong, advise me if I'm wrong ..
contents of flaws with the strong suit and vice versa ..
suapaya we can complement each other and share ..
I hope to never tired of being my friend

I do not ever forget it and our memories ..




  I love you my friends (″˘ з˘)( ˘ε ˘″)..

Rabu, 07 Mei 2014

My F.P.A



F.P.A

F.P.A adalah sebuah keluarga ke 2 buat gue, dimana mereka selalu ada dan selalu perhatian kepada 1 sama yang lain. F.P.A ini juga terjalin mengalir aja seperti air, dimulai dari bercandaan dan akhirnya jadi sebuah keluarga :) . Di F.P.A ini kita ber 7 yaitu yang paling tua nih ya yang anak bilangnya itu si bude (Julita), bude ini orangnya sangatlah iseng dan kalau buat tugas dia nomer 1 paling duluan  ngerjainnya terkadang juga ngeselin si :P. yang kedua ada si Bunda (Nur), nur ini orang paling lo to the la hehehe suka telat kalau lagi pada ngomongin sesuatu :D. yang ketiga ada si Iteng (Gita), iteng nih ya orannya suka jail, iseng apalagi kalau lagi jalan suka manggil-manggil orang yang gak dia kenal hahahha kocak deh :D. yang keempat ada si Tante (Fitri), kalo tante nih ya orangnya suka ke to the po kepo :P dan dia juga gamers suka saingan gitu sama kakaknya kalo soal game:D. yang kelima ada sikembar 1 (Melda), melda orangnya pendiem, sabar, gak pernah ngeluh, dia juga sekarang udah ketularan yang lain sama-sama eror kalo lagi ngmpul . yang keenam ada si kembar 2 (Bunga), bunga itu orangnya pendiem bangettttttttt tapi si sekarang udah gak begitu pendiem. dan yang terkhir atau ketujuh itu gue (virda) gue paling bontot disini lohhh :D gue juga orangnya pendiem hahaha :P. Mereka bukan sekedar sahabat, tapi mereka juga kelurga yang baik :D, jaga terus ini semuanya yaaa jangan pernah ada yang ditutup-tutupin , kita semua disini harus saling terbuka oke ;p.
itu cerita sedikit tentang keluarga gue dikampus guysss :D.
1 nih yang pengen gue bilang Jaga terus jika kalian udah saling akrab, jangan karena 1 hal membuat kalian pecah dan hancur yaitu PENGKHIANATAN !!!
 

                                                          I LOVE YOU F.P.A :*

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Undang-undang perseroan terbatas dan cotoh kasusnya



Undang-undang Perseroan Terbatas dan Contoh kasusnya
Sebelum saya membahas tentang kasus yang terjadi diperseroan terbatas, saya akan menjelaskan apa itu Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang yang ada didalamnya .

Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Adapun syarat-syarat dimana seseorang untuk mendirikan PT antara lain, sebagai berikut:
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.[
Struktur Permodalan Perseroan Terbatas
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

Contoh kasus didalam Perseroan Terbatas (PT).
Pendapat saya tentang Kasus ini adalah PT Livatech seharusnya harus bersikap yang jelas terhadap karyawan-karyawannya. Karena bagaimana pun juga mereka itulah yang telah bekerja untuk menghasilkan barang-barang elektronik yang ada di PT tersebut, kalau tidak ada mereka PT tersebut tidak akan maju dan tidak akan menghasilkan barang-barang tersebut. Sekarang PT tersebut sudah menurun pesanan barangnya dan banyak karyawan yang dipecat.  Ya meskipun PT ini tetap membayar gaji pokok sebagaian karyawan tetapnya tapi PT tersebut seharusnya tidak begitu karena jika terus menerus seperti itu mereka tidak bisa menganbil kepastian untuk pindah dari pt tersebut.
Setelah ketahuan adanya penggelapan uang, pemilik pt tersebut tidak membayar gaji karayaan-karyawan ersebut dan meninggalkan kota tersebut .”Menurut saya seharusnya seorang peimpin itu harus mempunya sikap yang tegas, dan bertanggung jawab. Sipemilik PT tersebut itu tidak mencirikan pemimpin yang bertanggung jawab karena dia telah menghilang dari kota tersebut karena perusahaannya itu bangkrut, seharusnya dia harus berani bilang kepada karyawannya agar karyawannya tidak melaporkanya kepihak berwajib. Dan tidak usah berjanji kalu akhirnyadia kabur dan menelantarkan karyawan-karyawannya. Dan seharusnya DPRD juga memp;unyai sikap yang baik, bukannya malah gak menerima mereka yang ingin mengutarakan keluhannya, masa harus menunggu hinga 1,5 jam. Seharusnya DPRD itu harus siap dengan segala yang dikeluhkan oleh masyarakatnya.


SAHABAT

SAHABAT

Sahabat adalah sesosok dimana dia slalu berada disamping kita disaat kita susah maupun senang.  Sahabat itu dia tidak pernah mengenal arti lelah untuk mendengarkan curhatan kita tentang siapapun itu yang sedang kita ceritakan. Sahabat itu selalu mengasih solusi yang baik kepada kita disaat kita memintanya ataupun tidak. Sahabat itu adalah keluarga ke 2 bagi saya.
Sahabat itu dia tidak pernah memandang penampilan, dan status sosial kita, sahabat itu dia yang bias nerima kita apa adanya. So, yang gak bisa menerima kita dengan apa adanya jangan pernah mengaku kalau kalian itu menganggapnya sahabat :)
Sahabat dan teman itu sebenarnya hampir sama, tetapi kalau teman itu dia bisa aja menusuk kita dari belakang, menjelek-jelekan kita dibelakang, dan bahkan bisa menjatuhkan kita. Dan kalau sahabat itu meskipun dia membicarakan kita dibelakang tetapi dia tidak akan menjatuhkan kita , bahkan dia akan selalu mensuport kita disaat yang lain menjatuhkan kita .
Teman itu mudah dicari tetapi SAHABAT itu SUSAH mtuk didapatkan :). Jadi jika kalian sudah mempunyai sahabat yang benar-benar sahabat kalian, jaga dia selalu jangan sampai dia kecewa dengan kalian :)
I LOVE MY FRIEND’S :*

Tulisa Mr. Bean



MR.BEAN

Mr. Bean adalah sebuah acara televisi yang dimana seorang aktor ROWAN ATKINSON adalah pemeran utama dalam acara tersebut.
Dalam film ini ia berperan menjadi seorang laki-laki yang mempunyai karakteristik lucu, egois, dan banyak akal yang sering menghadapi situasi konyol karena ulah dan perbuatannya sendiri, atau juga si bisa dibilang aneh hehehe, tetapi didalam film ini tingkah lakunya yang aneh tersebut ia cukup bisa membuat orang-orang yang menontonnya tertawa terbahak-bahak karena ulah-ulahnya tersebut.
Mr.Bean adalah seseorang yang selalu membawa boneka teddy bearnya kemanapun ia pergi, dan dia sellu membawa mobil mini coopernya yang berwarna hijau.
Pada acara tersebut Mr.Bean jarang sekali berbicara dalam sebagian besar episodenya . Ia hanya melajukan gerakan-gerakan yang membuat orang tertawa. Ada di salah satu episode yang ia bawakan ketika itu dia mengundang kekasihnya untuk makan malam bersama dirumahnya, ia mencoba untuk mempersiapkan malam yang istimewa untuk kekasihnya. Ia mencoba memasak seekor ayam kalkun yang besar , dan pada saat dia membumbuinya dengan keanehannya ia memasukan kepalanya kedalam kalkun tersebut, dan akhirnya kepalanya terjepit didalam ayam kalkun itu. Dan ketika kekasihnya datang kekasinya itu sangatlah terkejut saat melihat bean seperti itu.
Tidak hanya itu semua episode yang bean ceritakan pasti bisa membuat semua orang tertawa dengan ulahnya yang sangat konyol itu.

Kamis, 03 April 2014

tugas tulisan 2



Si Pitung
Si Pitung menggambarkan sosok pendekar Jakarta dalam menghadapi ketidakadilan yang ditimbulkan oleh penguasa Hindia Belanda pada masa itu. Kisah ini diyakini nyata keberadaannya oleh para tokoh masyarakat Betawi terutama di daerah Kampung Marunda di mana terdapat Rumah dan Masjid lama.

Sejarah

Pada dasarnya ada tiga versi yang tersebar di masyarakat mengenai si Pitung yaitu versi Indonesia, Belanda, dan Cina. Masing-masing penutur versi cerita tersebut memiliki versi yang berbeda dari cerita si Pitung itu sendiri. Apakah si Pitung sebagai seorang pahlawan berdasarkan versi cerita Indonesia, dan sebagai seorang penjahat jika dilihat dari versi Belanda. Cerita si Pitung ini dituturkan oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini dan menjadi bagian legenda serta warisan budaya Betawi khususnya dan Indonesia umumnya. Kisah Legenda Si Pitung ini kadang-kadang dituturkan menjadi rancak (sejenis balada), sair, atau cerita Lenong. Menurut versi Koesasi (1992), Si Pitung diidentikan dengan tokoh Betawi yang membumi, muslim yang shaleh, dan menjadi contoh suatu keadilan sosial.

Tempat Lahir

Si Pitung lahir di daerah Pengumben, di sebuah kampung di Rawabelong yang pada saat ini berada di sekitar lokasi Stasiun Kereta Api Palmerah. Ayahnya bernama Bang Piung dan ibunya bernama Mpok Pinah. Pitung menerima pendidikan di pesantren yang dipimpin oleh Haji Naipin, seorang pedagang kambing.

Nama Asli Si Pitung

Si Pitung merupakan nama panggilan asal kata dari bahasa Sunda pitulung (minta tolong atau penolong). Kemudian, nama panggilan ini menjadi Pitung. Nama asli si Pitung sendiri adalah Salihun (Salihoen).

Awal Legenda

Menurut versi van Till (1996) si Pitung merupakan seorang kriminal, diawali ketika si Pitung menjual kambing di pasar Tanah Abang yang kemudian dicuri oleh para “centeng” (Si Gomar menurut versi Film Si Pitung (1970) tuan tanah.Si Pitung kembali pulang dengan tangan hampa, namun si Pitung hanya tersenyum dan menjawab bahwa dia telah dirampok. Ayah Pitung yang marah kemudian menyuruh Pitung pergi mencari uang tersebut dan akhirnya dapat menemukannya kembali. Namun, para pencuri alias "centeng" tersebut mengajak Pitung untuk bergabung sebagai perampok dan menjadi ketua mereka. Pada awalnya Pitung menolak, tetapi akhirnya Pitung bergabung dengan mereka. Legenda yang dikisahkan dalam film Si Pitung, Pitung dan kawanannya menggunakan cara yang “pintar” dengan menyamar sebagai pegawai Pemerintah Belanda (Di Versi Film Si Pitung, Pitung disebut sebagai "Demang Mester Cornelis"–Wilayah Mester Cornelis saat ini disebut sebagai Jatinegara, merupakan bagian dari Kota Jakarta Timur–dan Dji-ih sebagai “Opas”). Kemudian, mereka melakukan penipuan dengan memberikan surat kepada Haji Saipudin agar Haji Saipudin menyimpan uang di tempat Demang Mester Cornelis. Pitung menyatakan bahwa uang tersebut dalam pengawasan pencurian. Haji Saipudin setuju kemudian Pitung dan Kelompoknya membawa lari uang tersebut.
Akibat dari hal ini, si Pitung dan kawanannya menjadi buronan “kompenie”. Hal ini menarik perhatian komisaris polisi yang bernama Van Heyne (Schout Van Heyne, Van Heijna, Scothena, atau Tuan Sekotena). Secara resmi, menurut Van Till (1996), nama petugas polisi tersebut bernama A.W. Van Hinne yang pernah bertugas di Batavia dari tahun 1888 - 1912. Menurut catatan kepolisian Belanda, Van Hinne memulai karier sebagai pegawai klerikal Pemerintah Belanda, kemudian menjadi Deputi Kehutanan, dan Polisi di beragam tempat di Indonesia. Van Hinne menderita sakit yang serius sesudah dikembalikan ke Eropa untuk penyembuhan. Pada akhir tahun 1880, Van Hinne menjadi seorang Perwira Polisi di Batavia (Stambock van Burgerlijke Ambtenaren in Nederlandsch-Indie en Gouvernements Marine, ARA (Aigemeen Rijksarchief), Den Haag, register T.f. 274). Van Hinne segera memburu Si Pitung dengan membabi buta. Akhirnya dia dapat menangkap Pitung, tetapi kemudian Si Pitung berhasil melarikan diri dari tahanan ka-Demangan Meester Cornelis.. Van Till (1996) menyatakan bahwa Si Pitung mampu bebas dengan kekuatan sihir, tetapi menurut versi Film Si Pitung (1970), Si Pitung lepas dengan menggunakan kekuatan tenaga dalam.
Kemudian, Hinne menekan Haji Naipin (Guru Si Pitung) untuk membuka rahasia kesaktian si Pitung. Akhirnya, diketahui kesaktian tersebut berupa “jimat”, sehingga Hinne dapat menangkap Si Pitung secara lebih cepat. Versi lainya menyatakan bahwa Pitung dikhianati oleh temannya sendiri (kecuali Dji-ih) walaupun versi ini diragukan kebenarannya. Tetapi menurut versi film Si Pitung Banteng Betawi (1971), ia dikhianati oleh Somad yang memberitahukan kelemahan Pitung untuk mengambil “jimatnya”. Kisah lainnya menyatakan bahwa Pitung telah diambil “Jimat Keris”-nya sehingga kesaktiannya menjadi lemah. Versi lainnya mengatakan bahwa kesaktian Pitung hilang setelah dipotong rambut, dan juga versi lain mengatakan bahwa kesaktiannya hilang karena sesorang melemparkan telur. Akhirnya Pitung meninggal karena luka tembak Hinne (Berdasarkan versi Film Si Pitung, Pitung mati tertembak karena peluru emas). Sesudah Si Pitung meninggal, makamnya dijaga oleh tentara karena percaya bahwa Si Pitung akan bangkit dari kubur. Hal ini tersirat dari Rancak Si Pitung dalam Van Till (1996):

Kesaktian dan Kematian Si Pitung

Berdasarkan cerita legenda, Si Pitung dapat dibunuh oleh Belanda dengan beragam argumen tersebut di atas. Menurut Hindia Olanda (18-10-1893:2), sebelum ditangkap Pitung dalam keadaan rambut terpotong, beberapa jam sebelum kematiannya pada hari Sabtu. Seperti yang diceritrakan oleh legenda bahwa kesaktian Si Pitung hilang akibat jimat-nya diambil orang (Versi Film Si Pitung Banteng Betawi), tetapi yang menarik, versi lain menyatakan, bahwa Si Pitung dapat di-"lemahkan" jika dipotong rambut-nya. Berdasarkan koran Hidia Olanda dikatakan bahwa sebelum kematiannya Si Pitung telah dipotong rambutnya.

Hari-hari Akhir Si Pitung

Betawi Oktober 1893. Rakyat Betawi di kampung-kampung tengah berkabung. Dari mulut ke mulut mereka mendengar si Pitung atau Bang Pitung meninggal dunia, setelah tertembak dalam pertarungan tidak seimbang dengan kompeni. Bagi warga Betawi, kematian si Pitung merupakan duka mendalam. Karena ia membela rakyat kecil yang mengalami penindasan pada masa penjajahan Belanda. Sebaliknya, bagi kompeni sebutan untuk pemerintah kolonial Belanda pada masa itu, dia dilukiskan sebagai penjahat, pengacau, perampok, dan entah apa lagi.
Jagoan kelahiran Rawa Belong, Jakarta Barat, ini telah membuat repot pemerintah kolonial di Batavia, termasuk gubernur jenderal. Karena Bang Pitung merupakan potensi ancaman keamanan dan ketertiban hingga berbagai macam strategi dilakukan pemerintah Hindia Belanda untuk menangkapnya hidup atau mati. Pokoknya Pitung ditetapkan sebagai orang yang kudu dicari dengan status penjahat kelas wahid di Betawi.
Bagaimana Belanda tidak gelisah, dalam melakukan aksinya membela rakyat kecil Bang Pitung berdiri di barisan depan. Kala itu Belanda memberlakukan kerja paksa terhadap pribumi termasuk ‘turun tikus’. Dalam gerakan ini rakyat dikerahkan membasmi tikus di sawah-sawah disamping belasan kerja paksa lainnya. Belum lagi blasting (pajak) yang sangat memberatkan petani oleh para tuan tanah.
Si Pitung, yang sudah bertahun-tahun menjadi incaran Belanda, berdasarkan cerita rakyat, mati setelah ditembak dengan peluru emas oleh schout van Hinne dalam suatu penggerebekan karena ada yang mengkhianati dengan memberi tahu tempat persembunyiannya. Ia ditembak dengan peluru emas oleh schout (setara Kapolres) van Hinne karena dikabarkan kebal dengan peluru biasa. Begitu takutnya penjajah terhadap Bang Pitung, sampai tempat ia dimakamkan dirahasiakan. Takut jago silat yang menjadi idola rakyat kecil ini akan menjadi pujaan.
Si Pitung, berdasarkan cerita rakyat (folklore) yang masih hidup di masyarakat Betawi, sejak kecil belajar mengaji di langgar (mushala) di kampung Rawa Belong. Dia, menurut istilah Betawi, ‘orang yang denger kate’. Dia juga ‘terang hati’, cakep menangkap pelajaran agama yang diberikan ustadznya, sampai mampu membaca (tilawat) Alquran. Selain belajar agama, dengan H Naipin, Pitung –seperti warga Betawi lainnya–, juga belajar ilmu silat. H Naipin, juga guru tarekat dan ahli maen pukulan.
Suatu ketika di usia remaja –sekitar 16-17 tahun, oleh ayahnya Pitung disuruh menjual kambing ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari kediamannya di Rawa Belong dia membawa lima ekor kambing naik gerobak. Ketika dagangannya habis dan hendak pulang, Pitung dibegal oleh beberapa penjahat pasar. Mulai saat itu, dia tidak berani pulang ke rumah. Dia tidur di langgar dan kadang-kadang di kediaman gurunya H Naipan. Ini sesuai dengan tekadnya tidak akan pulang sebelum berhasil menemukan hasil jualan kambing. Dia merasa bersalah kepada orangtuanya. Dengan tekadnya itu, dia makin memperdalam ilmu maen pukulan dan ilmu tarekat. Ilmu pukulannya bernama aliran syahbandar. Kemudian Pitung melakukan meditasi alias tapa dengan tahapan berpuasa 40 hari. Kemudian melakukan ngumbara atau perjalanan guna menguji ilmunya. Ngumbara dilakukan ke tempat-tempat yang ‘menyeramkan’ yang pasti akan berhadapan dengan begal.
Salah satu ilmu kesaktian yang dipelajari Bang Pitung disebut Rawa Rontek. Gabungan antara tarekat Islam dan jampe-jampe Betawi. Dengan menguasai ilmu ini Bang Pitung dapat menyerap energi lawan-lawannya. Seolah-olah lawan-lawannya itu tidak melihat keberadaan Bang Pitung. Karena itu dia digambarkan seolah-olah dapat menghilang. Menurut cerita rakyat, dengan ilmu kesaktian rawa rontek-nya itu, Bang Pitung tidak boleh menikah. Karena sampai hayatnya ketika ia tewas dalam menjelang usia 40 tahun Pitung masih tetap bujangan.
Si Pitung yang mendapat sebutan ‘Robinhood’ Betawi, sekalipun tidak sama dengan ‘Robinhood’ si jago panah dari hutan Sherwood, Inggris. Akan tetapi, setidaknya keduanya memiliki sifat yang sama: Selalu ingin membantu rakyat tertindas. Meskipun dari hasil rampokan terhadap kompeni dan para tuan tanah yang menindas rakyat kecil.
Sejauh ini, tokoh legendaris si Pitung dilukiskan sebagai pahlawan yang gagah. Pemuda bertubuh kuat dan keren, sehingga menimbulkan rasa sungkan setiap orang yang berhadapan dengannya. Dalam film Si Pitung yang diperankan oleh Dicky Zulkarnaen, ia juga dilukiskan sebagai pemuda yang gagah dan bertubuh kekar. Tapi, menurut Tanu Trh dalam ‘Intisari’ melukiskan berdasarkan penuturan ibunya dari cerita kakeknya, Pitung tidak sebesar dan segagah itu. ”Perawakannya kecil. Tampang si Pitung sama sekali tidak menarik perhatian khalayak. Sikapnya pun tidak seperti jagoan. Kulit wajahnya kehitam-hitaman, dengan ciri yang khas sepasang cambang panjang tipis, dengan ujung melingkar ke depan.”
Menurut Tanu Trh, ketika berkunjung ke rumah kakeknya berdasarkan penuturan ibunya, Pitung pernah digerebek oleh schout van Hinne. Setelah seluruh isi rumah diperiksa ternyata petinggi polisi Belanda ini tidak menemukan si Pitung. Setelah van Hinne pergi, barulah si Pitung secara tiba-tiba muncul setelah bersembunyi di dapur. Karena belasan kali berhasil meloloskan diri dari incaran Belanda, tidak heran kalau si Pitung diyakini banyak orang memiliki ilmu menghilang. ”Yang pasti,” kata ibu, seperti dituturkan Tanu Trh, ”dengan tubuhnya yang kecil Pitung sangat pandai menyembunyikan diri dan bisa menyelinap di sudut-sudut yang terlalu sempit bagi orang-orang lain.” Sedang kalau ia dapat membuat dirinya tidak tampak di mata orang, ada yang meyakini karena ia memiliki kesaksian ‘ilmu rontek’.