Beberapa pekan lalu, lagi-lagi
terungkap persoalan hidup mewah bahkan adanya ‘pesta’ seks dan narkoba di dalam
lapas, dimana pengungkapan tersebut berdasarkan pengakuan kekasih sang bandar
narkoba, Freddy Budiman.
Belum saja kasus tersebut tuntas
diusut, tak lama berselang muncul berita yang tidak kalah mencengangkan yaitu
ditemukannya pabrik ekstasi dan sabu di dalam lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sudah menjadi rahasia umum, jika
‘penjara’ bukan lagi sebagai tempat pesakitan khususnya bagi para narapidana
berduit. Pada akhirnya fakta berbicara, membuka kebobrokan demi kebobrokan
pengelolaan di dalam penjara. Politik uang menjamah segala bentuk kegiatan di
dalamnya. Bagi narapidana berduit, akses mendapatkan fasilitas lengkap akan
dimudahkan, mulai dari bilik asmara, ruangan untuk pesta sabu, hingga pabrik
produksi narkoba, bahkan fasilitas cuti berlibur untuk sekedar refreshing.
Simbiosis mutualisme antara napi berduit dan aparat penegak hukum dapat
terjalin dengan baik selama fulus lancar, yang tentunya tanpa melupakan
peribahasa ada rupa pasti ada harga. Betapa nista dan hinanya lembaga penegakan
hukum dan keadilan kita. Retoris!
Berbicara tentang hukum, pastinya
menyangkut sistem hukum itu sendiri dan aparat penegak hukum, dimana dalam
pelaksanaannya masih sangat memprihatinkan. Intervensi politik begitu kuatnya
merajai sistem peradilan, peraturan perundang-undangan, dan proses penegakan
hukum itu sendiri. Kepentingan yang terakomodir selama ini hanya kepentingan
segelintir golongan saja, dimana hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk
membenarkan setiap keputusan yang diambil oleh si penguasa. Hukum dirasa tidak lagi
mampu menjamin keadilan, karena hukum dapat diperjualbelikan. Ya, retoris lagi.
Tidak heran jika masyarakatnya
sendiripun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, bisa jadi hal ini
disebabkan karena mereka sudah sangat terlatih bagaimana mengatasi jika terjadi
pelanggaran hukum yang dilakukannya. Contoh kecilnya saja, ketika melanggar
peraturan lalu lintas, kebanyakan memilih dengan uang damai.
Rupanya masih sebatas mimpi untuk
terwujudnya penegakan hukum dan keadilan yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan
di negeri kita ini, karena bukan hanya sistem saja yang harus dibenahi tetapi
para penegak hukumpun perlu dibenahi supaya semua dapat berjalan sinergis
antara penegak hukum dan hukum yang akan ditegakkan. Tetapi semuanya itu juga
tidak akan berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari pemerintahan yang
bersih. Ah, lagi-lagi retoris.
Analisis:
Dalam artikel diatas dapat
disimpulkan bahwa di Indonesia masih banyak kekurangan dalam bidang Hukum,
Kenapa? Karena Hukum di Indonesia sangat mudah untuk di perjualbelikan, dan
sangatlah tidak jujur. Seharusnya aparat penegak hukum itu memberi contoh yang
benar kepada masyarakatnya, bukan malah membuat masyarakatnya ikut tidak
berlaku jujur. Dihukum Indonesia yang orang berada seelalu diberikan fasilitas
dan kurungan waktu yang sangat minim dan itupula dipotong masa tahanan,
sedangkan kaum bawah atau rakyat kelas bahwa selalu diinjak dan tidak diperdulikan,
Contoh saja yang korupsi hanya bebrapa tahun saja dipenjara dan dipotong masa
tahanan, sedangkan yang kelas bawah mencuri
buah divonis sama dengan yang korupsi. Sangatlah tidak adil hukum di Indonesia
ini bagi kaum kelas bawah. Disini Pemerintah juga seharusnya memberikan sanksi
yang berat kepada aparat hukum yang telah melanggar janji-janji ataupun
peraturan yang telah dibuat, biar mereka semua itu jera , tidak melanggar
peraturan lagi dan rakyat biasapun bisa sangat bangga kepada aparat hukum.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/08/10/bicara-masalah-hukum-di-indonesia-serba-retoris-582801.html
